Persatuan Tenaga Teknis dan Guru Komputer

Minggu, 19 September 2010

SYARAT ANGGOTA

1. Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS)
2. Berprofesi sebagai Tenaga Teknis Bidang Komputer ( Pranata Komputer, dll)
atau Tenaga Guru Komputer ( Guru TIK, dll)
Catatan : Organisasi ini bersifat tidak memaksa untuk menjadi anggota PTTGK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar